KAI Imbau Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang, Keselamatan Jadi Prioritas!

Keselamatan di perlintasan sebidang menjadi fokus utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pemerintah. Dengan total 3.896 titik perlintasan sebidang di Indonesia, sebanyak 1.879 di antaranya belum dijaga, menjadi tantangan besar dalam upaya menekan angka kecelakaan.

Penataan Perlintasan Terus Dilakukan

  • 2023: 123 titik ditutup
  • 2024: 309 titik ditutup
  • 2025: 156 titik ditutup hingga 1 Juni

Penutupan ini mengacu pada Permenhub No. 94/2018, khususnya pada perlintasan yang:

  • Tidak memiliki nomor JPL
  • Tidak berpintu
  • Tidak dijaga
  • Lebarnya di bawah 2 meter

Solusi Jangka Panjang: Flyover & Underpass

KAI mendorong pembangunan jalan tidak sebidang dengan menggandeng pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah menciptakan keselamatan transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Payung Hukum yang Mengikat

  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas
  • UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian
  • Pasal 124 UU Perkeretaapian: Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang

Ajakan kepada Masyarakat

KAI terus mengajak masyarakat untuk lebih patuh, waspada, dan disiplin di perlintasan sebidang. Kampanye keselamatan dilakukan melalui sosialisasi dan aksi simpatik bersama petugas dan maskot kampanye, seperti zebra jalanan.

"Keselamatan tanggung jawab bersama. Berhenti sejenak, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas."

Satu detik untuk waspada bisa menyelamatkan nyawa. Patuh aturan, selamat sampai tujuan.


Sumber: Media Sosial Kereta Api Kita

Komentar